Cara Mudah Menghitung Resiko Sambaran Petir


Cara menghitung resiko sambaran petir – Kewajiban memasang penangkal petir adalah amanat dari pasal 35 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 kepada para pemilik bangunan.

Pasal itu berbunyi: “Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.”

Tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan penggunannya dapat dihitung menggunakan Nilai Perkiraan Risiko dengan rumus (R) = A + B + C + D + E, dimana:

A = Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
B = Indeks Konstruksi Bangunan
C = Indeks Tinggi Bangunan
D = Indeks Situasi Bangunan
E = Indeks Pengaruh Kilat



No Penggunaan dan isi bangunan Index
1.  Bangunan dan isinya jarang digunakan 0
2.  Bangunan tempat tinggal, toko, Pabrik kecil 2
3.  Bangunan dan isinya cukup penting. misal : gedung pemerintah 2
4.  Bangunan untuk umum. misal : sekolah dan tempat ibadah 3
5.  Installasi Gas, Bensin dan Rumah Sakit 5
6.  Bangunan yang mudah meledak 15

Masing-masing bangunan memiliki kegunaan sendiri. Ada yang diperuntukan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mal, pabrik, pergudangan, dan lain-lain. Semuanya dikelompokkan penggunaan dan isinya ke dalan tabel diatas.



No Konstruksi Bangunan Index
1. Seluruh bangunan terbuat dari logam [mudah menyalurkan listrik] 0
2. Bangunan dengan konstruksi beton bertulang / rangka besi dgn atap logam 1
3. Bangunan dengan konstruksi beton bertulan / rangka besi dgn atap bukan logam 2
4. Bangunan kayu dengan atap bukan logam 3

Bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Karena itu diberikan indek 3.



No Tinggi bangunan Index
1.  0 s/d 6 0
2.  >6 s/d 12 2
3.  >12 s/d 17 3
4.  >17 s/d 25 4
5.  >25 s/d 35 5
6.  >35 s/d 50 6
7.  >50 s/d 70 7
8.  >70 s/d 100 8
9.  >100 s/d 140 9
10.  >140 s/d 200 10

Tinggi bangunan sangat mempengaruhi risiko sambaran petir. Semakin tinggi bangunan, akan semakin tinggi indeks risikonya. Demikian sebaliknya.



No Situasi Bangunan Index
1.  Pada tanah datar disemua ketinggian 0
2.  di kaki bukit sampai ¾ tinggi bukit / dipegunungan - 1.000 m 1
3.  Di puncak gunung / pegunungan ≥ 1.000 m 2

Tabel ini menjelaskan bahwa, bangunan yang berada di wilayah perbukitan/pegunungan memiliki indeks risiko lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan atau tanah datar. Sebagai contoh, sebuah vila 3 lantai di daerah puncak memiliki risiko sambaran petir lebih tinggi daripada rumah 3 lantai di wilayah Jakarta.



No Jumlah Guruh/tahun Index
1.  2 0
2.  4 1
3.  20 2
4.  26 3
5.  32 4
6.  64 5
7.  128 6
8.  256 7

Dari kelima Indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, sehingga akan didapatkan Nilai Perkiraan Risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R. 

Index Keterangan
<11  Tidak perlu penangkal Petir
11  Kurang Perlu
12  Sedang / Agak dianjurkan
13  Dianjurkan
14  Sangat dianjurkan
>14  Sangat Perlu

Kewajiban untuk memasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki Indeks (R) 14 dan > 14. Untuk Indeks (R) 12 – 13 Dianjurkan memasang penangkal petir / penyalur petir.

Baca Juga  :   Jenis-jenis Penangkal Petir


INFO PEMESANAN DAN PEMASANGAN




Kantor Pusat

Jl Pangeran Jayakarta No. 65
RT. 005/001 Kel. Harapan Mulya,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi


Alamat Email

visiotekindonesia@gmail.com

turmujiazzam@gmail.com


Melayani pemesanan dan pemasangan tower berikut penangkal petir elektrostatis maupun konvensional untuk rumah tinggal,  ruko,  hotel,  kantor,  pabrik,  gudang,  gedung bertingkat, pembangkit listrik serta area tambang. Portofolio pekerjaan bisa anda lihat di GALERI FOTO

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *